Selama Proses Coklit Pemilih, Bawaslu Berikan 321 Saran Perbaikan
  • Home
  • Berita
  • Selama Proses Coklit Pemilih, Bawaslu Berikan 321 Saran Perbaikan

Selama Proses Coklit Pemilih, Bawaslu Berikan 321 Saran Perbaikan

Image

PADANG- Selama masa pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di Sumatera Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan sedikitnya 321 saran perbaikan. Saran tersebut antara lain 253 saran perbaikan secara lisan dan 68 saran perbaikan secara tertulis.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni merangkum siaran pers yang diterima Jumat (26/7/2024). Dia menjelaskan, saran perbaikan tersebut disampaikan oleh jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan.

“Selama proses coklit data pemilih, Bawaslu telah menyampaikan sebanyak total 321 saran perbaikan baik lisan maupun tertulis. Saran tersebut disampaikan oleh jajaran pengawas di setiap tingkatan,” kata Alni.

Dia menyebutkan, proses coklit data pemilih dilakukan oleh KPU melalui jajarannya di tingkat Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dan pengawasan dilakukan secara melekat kepada satu petugas Pantarlih. Bawaslu mencatat Pantarlih di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat telah mendatangi 505.639 keluarga selama proses coklit Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Selain pengawasan melekat pada Pantarlih, lanjut Alni, Bawaslu juga membuka Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/ kota serta Panwascam. Kemudian, juga melakukan patroli Kawal Hak Pilih sampai berakhirnya masa coklit pada tanggal 24 Juli 2024.

Setelah berakhirnya proses coklit oleh Pantarlih, selanjutnya akan dilakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) pada rentang Waktu 1 sampai 3 Agustus 2024. Masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih bisa mendatangi Posko Kawal Hak Pilih yang ada di setiap kecamatan dan nigari/ desa/ kelurahan untuk ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas.

Dia menegaskan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses penyusunan DPHP sampai ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September mendatang.

“Bawaslu berkomitmen memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” tutupnya. F

Berita Terkait

Leave a Reply