
SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sawahlunto saat ini tengah mendalami dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dua kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan dan segera akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sawahlunto Abdul Mubin membeberkan hal itu saat temu ramah dengan wartawan, Rabu (9/6/2021). Salah satu kasus tersebut adalah terkait royalti tambang batu bara.
“Ini sedang didalami. Royalti tambang batu bara ini tidak saja dalam dimensi hukum pidana, tapi juga masuk ke persoalan hukum administrasi negara,” kata Abdul Mubin.
Dia menegaskan, pihaknya akan bertindak secara profesional dalam penanganan dua kasus tersebut.
“Secara profesional akan kami dalami secara matang,” tegasnya.
Mubin menegaskan, pihaknya akan lebih optimal dalam penanganan kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani. Dia menegaskan akan terbuka dan transparan dalam penanganan.
“Yakinlah, kami akan terbuka terkait perjalanan penanganan kasus. Kejaksaan akan bertindak secara profesional dan kami berharap mendapat dukungan dari rekan-rekan wartawan,” lanjutnya.
Abdul Mubin mengadakam temu ramah dengan wartawan yang bertugas di Kota Sawahlunto dalam rangka mempererat silaturahim sekaligus meningkatkan hubungan kemitraan.
Mubin baru bertugas sebagai Kajari di Kota Sawahlunto pada akhir Februari 2021 lalu, menggantikan posisi Abdul Basyir yang meninggal pada awal Februari 2021.
Dia menyampaikan permintaan karena pertemuan pertama secara resmi baru bisa dilakukan setelah tiga bulan bertugas di kota arang tersebut.
Dia berharap pertemuan tersebut dapat meningkatkan silaturahim serta
hubungan kemitraan antar kejaksaan dengan media massa. Abdul Mubin
mengungkapkan, media massa adalah mitra strategis dalam penegakan
supremasi hukum. (Tumpak)






