
PADANG- Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. Ke depan penyaluran BBM bersubsidi akan memanfaatkan layanan digital MyPertamina.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengatakan, pihaknya mengimbau agar masyarakat
yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar untuk melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id.
Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi makin tepat sasaran dan tepat kuota.
“Pendaftaran dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang, khusus di Sumatera Barat (Sumbar) kami akan melayani aktivasi pendaftaran penyaluran Pertalite dan Solar di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanahdatar,” kata Taufikurachman, Selasa (28/6).
Dia menjelaskan, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran identitas dan kendaraannya akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data pengguna telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
“Apabila sudah terkonfirmasi, unduh QR code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” katanya.
Taufikurachman mengakui, pembayaran BBM bersubsidi ini juga masih sama dengan transaksi seperti biasa yakni pembayaran tunai, kartu kredit/ debit dan tidak terbatas dengan MyPertamina.
Sementara itu, Sales Area Manager Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri menambahkan, pendaftaran penyaluran Pertalite dan Solar tersebut akan dilakukan di beberapa kota/ kabupaten yang tersebar di lima provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Khusus di Sumbar, pendaftaran tersebut akan dilakukan di SPBU 14.261.530 Kota Bukittinggi, SPBU 14.264.566 Kabupaten Agam, SPBU
14.271.536 Kota Padang Panjang, dan SPBU 14.272.5102 Kabupaten Tanahdatar.
“Penyaluran BBM bersubdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi penggunanya. Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diharapkan dapat mulai melakukan registrasi,” kata Narotama.
Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM bersubsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Selain itu juga ada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Pertalite dan Solar bersubsidi menggunakan sistem MyPertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. (Feb/*)






