Satu Dekade Komisi Informasi Sumbar

Satu Dekade Komisi Informasi Sumbar

Image

Oleh: Mona Sisca
Komisioner KI Sumbar

Hari ini, kita memeringati sepuluh tahun pelantikan Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, yang diresmikan pada 4 September 2014 oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernur, Jalan Sudirman Padang. Pelantikan komisioner KI pertama ini menandai dimulainya langkah besar dalam pengawasan keterbukaan informasi publik di provinsi ini.

Pada periode pertama, lima komisioner terpilih—Syamsu Rizal, Arfitriati, Sondri, Yurnaldi, dan Adrian Tuswandi—melalui proses seleksi ketat yang mencakup fit and proper test oleh Komisi III DPRD Sumbar. Proses ini melibatkan tahapan yang sangat selektif. Panitia seleksi menyaring calon untuk memastikan kualitas dan integritas mereka sebagai pengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar.

Pembentukan Komisi Informasi Sumbar tidak semata-mata merupakan hasil keputusan politis, tetapi juga merupakan respons terhadap desakan masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, yang merasa prihatin atas ketiadaan lembaga pengawas informasi, aktif mendesak DPRD Sumbar untuk membentuk KI Sumbar.

Permintaan tersebut mendapatkan tanggapan positif dari DPRD Sumbar, yang kemudian bekerja cepat dengan menyurati Gubernur untuk membentuk panitia seleksi komisioner. Komisi III DPRD Sumbar pada waktu itu dipimpin oleh HM Nurnas dan Sekretaris Zulkifli Djailani. Mereka memantau proses seleksi dengan cermat, memastikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan objektif dan tidak ada celah untuk calon yang tidak memenuhi syarat.

Proses ini termasuk uji psikologi yang dilakukan oleh lembaga terpercaya. Setelah seleksi selesai, lima komisioner terpilih diputuskan melalui voting dan diserahkan kepada Ketua DPRD Sumbar untuk dikeluarkan SK dan dilantik oleh Gubernur. HM Nurnas ketika itu mengungkapkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga yang wajib dibentuk di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya memastikan skema uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara transparan dan terukur. Apalagi lembaga ini tugasnya begitu strategis: mengawal keterbukaan informasi badan publik.

Komisi Informasi Sumbar merupakan yang ke-26 dibentuk di Indonesia dan harus segera menyesuaikan diri dengan provinsi lain yang sudah lebih dulu memiliki KI. Meski menghadapi berbagai tantangan pada tahun-tahun awal, KI Sumbar periode pertama berhasil meletakkan dasar yang kuat untuk pengawasan keterbukaan informasi publik di daerah ini.

Kini, di usia 10 tahun, KI Sumbar memasuki periode ketiga dengan anggota Riswandi, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, Musfi Yendra, dan Idham Fadli. Semua komisioner berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan fungsi KI Sumbar, dengan tekad menjadikan lembaga ini yang terbaik dalam pengawasan informasi publik. KI Sumbar berupaya melanjutkan kerja-kerja konkret dari dua periode sebelumnya dan memastikan Sumbar tetap menjadi provinsi yang informatif.

Seiring perkembangan zaman, tugas KI semakin penting dan kompleks. KI memiliki tanggung jawab yang strategis dalam memastikan badan publik mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Komisi Informasi terus mendorong badan publik untuk secara aktif menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan dapat diakses oleh masyarakat. Transparansi ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sebagai pengawas, Komisi Informasi berperan penting dalam menangani dan memutuskan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik. Ini termasuk penyelesaian sengketa secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Di era digital, Komisi Informasi berupaya mendorong badan publik mengadopsi teknologi dalam penyebaran informasi. Misalnya, pemanfaatan website, media sosial, dan platform digital lainnya agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Komisi Informasi secara berkala mengevaluasi dan mengawasi implementasi keterbukaan informasi oleh badan publik. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar keterbukaan informasi dipatuhi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Selamat ulang tahun ke-10, KI Sumbar. Semoga terus berjaya dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Sumatra Barat.(*)

Berita Terkait

Leave a Reply