
AGAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dama Sikuciang, Jorong I Siguhung, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Dalam penggerebekan yang dilakukan, Minggu (25/2) sore tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti 2 ekor ayam, gelanggang sabung ayam, uang taruhan sebesar Rp1,62 juta, jaring tempat istirahat ayam dan lainnya.
Kedua pelaku yang diamankan, yaitu ST (35), warga Dama Sikuciang, Kecamatan Lubuk Basung dan RH (33) warga III Koto Aur Malintang, Kecamatan Ampe Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
“Penggrebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa tempat tersebut kerap kali dijadikan arena perjudian sabung ayam. Kami langsung melakukan penggerebekan ke lokasi,” kata Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Reza kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Senin (26/2).
Menurut pengakuan salah satu terduga pelaku, ST, perjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak empat bulan lalu. Namun, hanya digelar pada hari-hari tertentu saja, seperti hari Minggu.
“Berdasarkan keterangan tersangka ini, mereka menggelar judi sabung ayam hanya seminggu sekali. Biasanya yang datang ada juga dari luar daerah, seperti dari Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedua pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian. Ancamannya tujuh tahun kurungan penjara. (fajar)






