
PAINAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penertiban terhadap lapak pedagang di kawasan Pantai Carocok Painan, Sabtu (2/6) pagi. Penertiban dilakukan karena posisi lapak atau kios tersebut tidak pada tempat yang diperuntukkan untuk berdagang.
“Lokasi yang dilakukan penertiban adalah yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang,” kata Kepala Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal yang memimpin langsung penertiban tersebut.
Dia menegaskan, lokasi yang dibersihkan dari pedagang dalam tata ruang kawasan itu memang harus bersih dari pedagang. Sementara pedagang yang terkena penertiban akan dipindahkan ke areal yang disediakan untuk berdagang.
“Lokasi pemindahannya sudah disediakan di arah sayap kiri gerbang pintu masuk,” ulasnya.
Meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan saat penertiban, namun akhirnya para pedagang mengalah setelah diberi penjelasan. Ketua Koperasi Langkisau, Yan Anas, menuturkan pedagang siap dipindahkan karena sangat mendukung ketertiban di kawasan itu.
Koperasi Langkisau menurut Yan Anas menaungi sebanyak 52 orang pedagang di kawasan tersebut. Namun, saat ini masih ada 12 pedagang yang belum memiliki lokasi berdagang.
“Dengan adanya penertiban ini, para pedagang siap dipindahkan dan menempati lokasi berdagang,” ujarnya.
Setelah terjalin saling pengertian antara petugas Satpol PP dan para pedagang, penertiban yang dilakukan pun berjalan lancar. Pedagang membuka sendiri tenda-tenda kios dagangannya dan memindahkannya untuk dipasang di lokasi baru yang telah disediakan. (fdc)






