
PASAMAN – Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pasaman menertibkan puluhan spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan di sepanjang jalan Sudirman, Lubuk Sikaping.
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman, Asmadi, penertiban spanduk yang dilakukan personilnya itu dikarenakan spanduk yang terpasang telah menyalahi aturan dan melanggar Perdaturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman.
“Mereka rata-rata memasang spanduk ditempat yang telah kita larang sesuai dengan Perda kita,” kata Asmadi, Kamis (1/2).
Di samping itu, katanya penertiban spanduk juga dilakukan untuk spanduk yang telah habis masa izinnya seperti yang telah ditentukan.
“Rata-rata spanduk yang kita tertibkan itu adalah soanduk rokok. Selain pemasangan sembarangan, juga ada spanduk yang telah habis masa izinnya,” katanya.
Dia mengatakan, penertiban rutin dilaksanakan personilnya untuk memperindah khususnya di Kecamatan Lubuk Sikaping.
Sementara itu, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Pasaman, Deswin Adia Putra menambahkan, selain di jalan Sudirman, penertiban juga dilakukan di jalan protokol dan jalan Hamka Pintu Rimbo.
“Rata-rata spanduk yang dibuka kemarin merupakan spanduk kegiatan dan spanduk rokok yang sudah terpasang lama dan sudah habis izinnya,” ujarnya lebih lanjut.
Saat ini, puluhan spanduk tersebut telah diamankan di Markas Satpol PP setempat. (riki)






