
AGAM – Satuan Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pemakai narkotika golongan I jenis Ganja, di sebuah gubuk di Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (27/9) dinihari sekitar pukul 03.30 Wib.
“Tersangka kami tangkap bersama dengan barang bukti di dalam sebuah gubuk milik salah seorang warga bernama Riki” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi, kepada Padangmedia.com, Selasa (27/9) di Mapolres Agam.
Tersangka berinisial Y (46) warga Aia Angek, Jorong Gasang, Nagari Maninjau. Ia ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sudah meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengintaian dan akhirnya menciduk tersangka.
“Setelah digeladah, petugas menemukan satu puntung lintingan yang diduga dicampur ganja di dalam saku celana. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan ke dalam pondok dan menemukan sebuah kotak berisi biji ganja dan dua paket berisi ganja disimpan di dalam pemasak nasi (magic com),” terangnya.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Agam bersama barang bukti dan uang sebesar Rp12 ribu serta sebuah hp milik tersangka. Polisi menahan tersangka untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (fajar)






