
AGAM – Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Agam, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam gencar melakukan razia di jalan raya terhadap pelajar yang menggunakan kendaraan pada saat berangkat ke sekolah.
Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Agam, Iptu Julisman, SH, kepada padangmedia.com mengatakan, penertiban pelajar yang mengendarai sepeda motor merupakan upaya kepolisian menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hasil evaluasi, kecelakaan didominasi korban yang usianya masih produktif atau muda, khususnya kalangan pelajar.
“Sesuai dengan perintah pimpinan, razia ini akan kami lakukan berturut-turut selama satu minggu ini. Masih banyak pelajar yang belum cukup umur serta belum memiliki surat izin mengemudi karena usia mereka belum mencapai 17 tahun, terlebih pelajar yang masih duduk di tingkat SMP,” katanya kepada padangmedia.com di sela-sela razia, di Jalan Raya Tiku, Kecamatan Tanjung Raya, Senin, (19/9).
Menurutnya, tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar diduga akibat kondisi emosinya yang masih labil. Akibatnya, mereka sering melakukan tindakan-tindakan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, seperti kebut-kebutan di jalan umum. Ia minta peran sekolah untuk mengawasi aktivitas siswanya agar tidak menggunakan kendaraan saat beraktivitas di sekolah.
“Polisi terus mengintensifkan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur dengan menggela razia terhadap pengendara berstatus pelajar. Razia kami lakukan sebagai salah satu upaya mencegah dan meminimalisir peristiwa kecelakaan yang melibatkan siswa atau anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
Julisman menjelaskan, kendaraan yang diamankan hanya bisa diambil oleh orang tua mereka. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan. Kalau tidak orang tuanya yang langsung mengambil, motor tidak akan dikeluarkan.
“Ini sudah menjadi aturan. Yang jelas, pelajar berusia di bawah 17 tahun tidak boleh mengendarai sepeda motor,” ujarnya. (fajar)






