Satgas Waspada Investasi Tindak Ratusan Fintech P2P Lending Ilegal
  • Home
  • Berita
  • Satgas Waspada Investasi Tindak Ratusan Fintech P2P Lending Ilegal

Satgas Waspada Investasi Tindak Ratusan Fintech P2P Lending Ilegal

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali mengambil tindakan tegas terhadap sedikitnya 133 entitas financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending tanpa izin. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban dari kegiatan usaha ilegal yang bisa merugikan.

Seperti disampaikan melalui siaran pers di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (8/10/2019), total entitas fintech P2P lending yang ditangani Satgas Waspada Investasi hingga Oktober 2019 mencapai 1.073 entitas. Sementara dari tahun 2018 sampai tahun 2019, total yang ditangani Satgas Waspada Investasi berjumlan 1.477 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menerangkan, pada 6 September 2019, Satgas menemukan 123 entitas Fintech P2P Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya, enam entitas telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending.

Enam entitas tersebut adalah aplikasi MJASA SYARIAH milik Kospin Jasa. kemudian, Aplikasi Shopintar milik PT Karya Widura Utama dan aplikasi milik Komputerkitcom. Selanjutnya, aplikasi milik LuckyNine Apps dan aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia. Terakhir, aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur. Terhadap enam entitas tersebut dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

“Dengan temuan ini maka total entitas yang ditangani sampai Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas,” terangnya.

Tongam menyatakan, Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/ lembaga terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat. Edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech P2P lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan.

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya. Kerja sama tersebut untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech P2P lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech P2P lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya. (*/fdc).

Berita Terkait

Leave a Reply