JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta tanpa izin. Diantaranya 13 usaha gadai berdomisili di Jawa Tengah dan 9 lagi berdomisili di Sumatera Utara.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, kegiatan usaha Pergadaian diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). 22 kegiatan usaha gadai swasta tersebut belum mendapatkan izin dari OJK namun sudah beroperasi.
“22 kegiatan usaha gadai tersebut belum mendapatkan izin dari OJK sesuai POJK tentang Usaha Pegadaian, namun sudah beroperasi,” terang Tongam dikutip dari siaran pers OJK, Selasa (8/10/2019).
Dia menambahkan, pada September 2019 juga telah ditemukan sebanyak 30 entitas gadai ilegal. Dengan demikian total usaha gadai ilegal menjadi 52 entitas.
“Namun tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” tandasnya.
Hentikan 27 Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
11 Trading Forex tanpa izin;
8 investasi cryptocurrency tanpa izin;
2 multi level marketing tanpa izin;
1 travel umrah tanpa izin;
5 investasi lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 3 entitas yang telah mendapatkan izin usaha. Tiga entitas itu adalah PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management.
PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tongam L Tobing menyebutkan, secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (*/fdc)






