Satgas Waspada Investasi Dukung Langkah Polri Berangus Pinjol Ilegal
  • Home
  • Berita
  • Satgas Waspada Investasi Dukung Langkah Polri Berangus Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi Dukung Langkah Polri Berangus Pinjol Ilegal

JAKARTA- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mendukung penuh upaya Bareskrim Polri dalam mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal. Dua usaha pinjol ilegal yang baru saja ditndak adalah KSP Cinta Damai dan Aplikasi Rp Cepat.

“SWI mendukung penuh tindakan hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri terhadap dua pinjol tersebut untuk memberantas pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Penegakan hukum terhadap pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera kepada para pelaku,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (29/7) mengutip siaran pers yang diterima Jumat (30/7/2021).

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmi Santika, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono dan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah.

Tongam menyebutkan, sebelumnya juga telah dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap empat pelaku pinjol ilegal. Yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia.

Dia menerangkan, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber. Upaya tersebut dilakukan untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media.

“Selain memberantas pinjol ilegal, SWI juga terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK,” sebutnya.

Dia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai setiap penawaran pinjaman, baik yang dipromosikan melalui aplikasi maupun pesan singkat. Menurutnya, pinjol ilegal selain tidak memiliki izin, juga memiliki ciri-ciri antara lain tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas dan memberikan pinjaman dengan sangat mudah. Informasi tentang bunga pinjaman dan denda tidak jelas serta tidak terbatas.

Ciri-ciri lainnya, penagihan tidak pada batas waktu serta mensyaratkan akses ke seluruh data di telepon seluler. Selanjutnya terjadi ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik serta menyebarkan foto/ video pribadi si peminjam. Serta tidak ada fasilitas layanan pengaduan.

Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal, Tongam menyarankan untuk bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia. Atau bsa juga mengunjungi website https://patrolisiber.id atau mengirimkan email ke [email protected]. Untuk mencari tahu pinjol resmi yang memiliki izin dan financial technology (fintech) terdaftar di OJK, juga bisa menghubungi kontak 157. (Febry/*)

Berita Terkait

Leave a Reply