Samakan Persepsi Aturan Kampanye, Bawaslu Sumbar Gencarkan Sosialisasi
  • Home
  • Berita
  • Samakan Persepsi Aturan Kampanye, Bawaslu Sumbar Gencarkan Sosialisasi

Samakan Persepsi Aturan Kampanye, Bawaslu Sumbar Gencarkan Sosialisasi

PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat terus menggencarkan sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemiliha presiden (pilpres) 2019. Dengan mengundang seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu), Bawaslu menggelar sosialisasi pada Selasa (27/11) di Hotel Inna Muara, Padang.

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terhadap aturan kampanye sehingga pelaksanaan tahapan kampanye dapat berjalan lancar serta peserta pemilu tidak melanggar aturan berkampanye,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner.

Sosialisasi tersebut menghadirkan antara lain Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumatera Barat Robert Cenedi. Berbagai aturan terkait kampanye disosialisasikan, termasuk berkampanye di media sosial dan media massa.

Vifner menegaskan, Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye berdasarkan Undang – Undang. Diantaranya terkait alat peraga dan alat peraga kampanye serta kampanye di media massa. Dia menegaskan, peserta pemilu tahun 2019 adalah partai politik, calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Setiap peserta pemilu hendaknya memahami aturan berkampanye, aturan pemasangan alat peraga kampanye serta aturan lainnya. Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, Bawaslu terus meningkatkan sosialisasi aturan untuk membangun persepsi yang sama dalam mentaati aturan perundang-undangan,” ulasnya.

Menurutnya, untuk pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu, telah ditetapkan titik atau zonasi yang dibolehkan oleh KPU bersama pemerintah daerah. Peserta pemilu boleh memasang alat peraga kampanye pada zonasi yang telah ditetapkan dengan ukuran APK sesuai dengan peraturan, berikut ketentuan jumlah APK yang dibolehan.

“Pemasangan APK di luar ketentuan akan terkena penertiban. APK memuat nama, gambar logo dan nomor urut partai politik peserta pemilu, poto, nama dan nomor urut calon anggota DPD serta poto pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya.

Dia mengimbau, seluruh peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh aturan perundang-undangan. Terhadap pemasangan APK yang melanggar ketentuan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan penertiban. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply