
SAWAHLUNTO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas III Kota Sawahlunto mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM ditandatangani Kepala Lapas Narkoba Kelas III Sawahlunto Nasir dan Kepala Rutan Kelas II B Sawahlunto Subhan Malik, Rabu (18/2/2021). Penandatanganan disaksikan Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto Dedi Halim.
Kepala Lapas Narkoba Sawahlunto Nasir mengatakan, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati Zona Integritas WBK dan WBBM sebagai alat kendali manajemen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
“Seluruh jajaran bertanggungjawab menciptakan zona integritas di lingkungan kerja masing-masing,” kata Nasir.
Pakta integritas WBK dan WBBM yang ditandatangani pimpinan Rutan Kelas II B dan Lapas kelas III Kota Sawahlunto itu diantaranya berisi beberapa Komitmen. Antara lain komitmen melaksanakan perjanjian kinerja, target kerja serta rencana aksi secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Kemudian, pakta integritas juga mencakup memberikan pelayanan masyarakat dengan sepenuh hati, menjadi abdi masyarakat yang jujur, amanah dan terpercaya. Serta mengembangkan diri menjadi ASN yang tangguh, terampil, dinamis dan adaptif.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Hal yang sama juga diterapkan di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto.
“Kami juga terus berupaya meningkatkan kinerja dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Upaya tersebut telah terbukti sehingga berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut,” kata Deri. (Tumpak)






