
PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar menegaskan hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau baseline penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Hal itu adalah untuk mewujudkan program pembangunan yang berkelanjutan, terarah dan terencana.
Ketegasan itu disampaikan Irsyad Syafar dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda penetapan RPJPD 2025-2045, Jumat (5/7/2024). Menurutnya, perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Untuk itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus selaras dengan RPJPN untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik pemerintah daerah yang sejalan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional,” kata Irsyad.
Dia menegaskan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan. Penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien harus dioptimalkan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut.
Menurutnya, dalam sistem perencanaan nasional diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Dengan demikian maka RPJPD 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan di dalam RPJPD sebelumnya.
“Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD 2005-2025 merupakan titik awal atau baseline dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045,” tegasnya.
Ketua Panitia Khusus RPJPD Sumatera Barat 2025-2045 DPRD Provinsi Sumatera Barat menjelaskan, dalam pembahasan seluruh muatan dan materi di dalam Ranperda RPJPD telah digali secara optimal. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD-2025-2045 di samping pendekatan teknokratik, politis, aspiratif dan atas bawah-bawah atas juga dilakukan dengan pendekatan imperative.
“Yaitu adanya penekanan dari pemerintah pusat kepada provinsi dan kabupaten/ kota baik terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, kemudian juga akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD kabupaten dan kota,” ujarnya.
Dia menambahkan, di satu sisi penyelarasan RPJPD engan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik daerah. Namun, hal itu di sisi lain juga mempersempit ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sendiri yang sesuai dengan permasalahan, kondisi karakteristik dan kemampuan keuangan daerah.
Rapat paripurna tersebut selain beragendakan penetapan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045 juga beragendakan penyampaian nota penjelasan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD menggunakan hak usul Prakarsa dalam pembentukan produk hukum daerah. F






