
PADANG – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Kebijakan pembangunan daerah dirumuskan untuk mewujudkan visi dan misi gubernur-wakil gubernur terpilih Irwan Prayitno – Nasrul Abit, Terwujudnya Sumatera Barat yang Madani dan Sejahtera.
Beberapa garis besar dari target yang dirumuskan dalam Ranperda RPJMD yang disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (12/7) itu adalah untuk meningkatkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat dan berbudaya. Kemudian meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional.
Selanjutnya adalah meningkatkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat dan beriman, berkarakter dan berkualitas tinggi. Meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan yang tangguh, produktif dan berdaya saing serta peningkatan infrastruktur pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pada kebijakan pembangunan ekonomi, Nasrul Abit mengungkapkan akan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi serta peningkatan daya saing. Target tersebut menurutnya akan diwujudkan melalui penciptaan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kemudian peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan sektor riil, menciptakan lapangan kerja yang luas, peningkatan peran investasi swasta, pemerintah dan masyarakat yang selanjutnya diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” katanya.
Kondisi saat ini, lanjutnya, struktur ekonomi Sumatera Barat belum ideal untuk menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mengurangi kemiskinan. Peranan sektor-sektor terkait seperti ketahanan pangan, industri pengolahan, pariwisata, konstruksi dan jasa perdagangan perlu ditingkatkan sehingga struktur ekonomi lebih seimbang dan memiliki nilai tambah.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat tahun 2021 ditargetkan 6,54 persen dari saat ini sebesar 5,41 persen. Pendapatan Domsetik Regional Bruto (PDRB) per kapita berdasarkan harga berlaku dipatok sebesar Rp48,91 juta dari saat ini Rp34,41 juta, PDRB berdasarkan harga konstan dipatok sebesar Rp202,68 triliun dari kondisi saat ini sebesar Rp178,81 triliun. Tingkat pengangguran ditargetkan menurun menjadi 5,60 persen dari 6,89 persen dan tingkat kemiskinan menjadi 5,09 persen dari kondisi saat ini 6,71 persen.
Sementara itu, Rencana Pendapatan Daerah juga diproyeksikan naik 8,00 persen per tahun sehingga pada tahun 2021 nanti akan menjadi Rp6,79 triliun dengan pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan menjadi Rp2,77 triliun. (feb)






