Rp286 Miliar Denda Persaingan Usaha Belum Dibayar, Ketua KPPU Temui Jaksa Agung
  • Home
  • Berita
  • Rp286 Miliar Denda Persaingan Usaha Belum Dibayar, Ketua KPPU Temui Jaksa Agung

Rp286 Miliar Denda Persaingan Usaha Belum Dibayar, Ketua KPPU Temui Jaksa Agung

Image

JAKARTA- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa bertemu Jaksa Agung ST Baharuddin, Rabu (7/2/2024). Pertemuan itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas eksekusi denda persaingan usaha atas putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan oleh pelaku usaha.

Dalam pertemuan di gedung Kejaksaan Agung tersebut, Fanshurullah mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar Rp286 miliar denda persaingan usaha yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir. Denda tersebut berasal dari 115 putusan yang melibatkan 191 pelaku usaha.

“Masih terdapat sekitar Rp286 miliar denda persaingan usaha dari 115 putusan dengan melibatkan 191 pelaku usaha yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir,” ungkap Fanshurullah.

Melalui pertemuan tersebut, Fanshurullah berharap koordinasi KPPU dengan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di KPPU. KPPU dan Kejaksaan Agung teah melakukan kerjasama secara formal sejak 4 Juni 2021. Kerja sama meliputi pemberian informasi atau konsultasi maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara.

“Setelah penandatanganan kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim bersama guna mengeksekusi putusan KPPU. Melalui kerja sama tersebut telah berhasil mengeksekusi denda yang mangkrak senilai total Rp6,6 miliar dari 22 pelaku usaha,” ungkapnya.

Selain kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik pelaku usaha dalam melaksanakan Putusan. Khususnya melalui koordinasi dengan
Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU.

Hal lainnya meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU. Diharapkan melalui peningkatan kerja sama kedua lembaga tersebut, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif. */F

Berita Terkait

Leave a Reply