
MENTAWAI – Pembangunan resort-resort di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai seperti semakin tak terkendali. Hal itu dipicu karena resort yang dibangun berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan merusak lingkungan, sehingga merusak ekosistem.
Dalam hal itu, Tim Terpadu pengawasan wisata bahari Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan peninjauan di dua lokasi resort Pulau Awera, yakni Resort Nasara dan Aloita Resort Kecamatan Sipora Utara, Jumat (4/5).
Peninjauan lokasi awalnya dilakukan di Resort Nasara. Di sana, banyak ditemukan pelanggaran seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin lainnya belum ada. Bahkan, lingkungan rusak akibat adanya penggalian kolam di areal lokasi mangrove.
Danlanal Mentawai, Letkol. Laut. Anis Munandar mengatakan sangat kecewa dengan adanya pengrusakan lingkungan di areal pembangunan Nasara Resort, karena lingkungan hancur, ekosistem rusak dan pengerukan pasir laut. Berapa kerugian negara? ucapnya.
Seharusnya, kata Anus Munandar, pihak Nasara dalam melakukan penggalian kolam harus mendatangkan material, bukan merusak ekosistem alam. Risikonya adalah ancaman hilangnya sumber air akibat rusaknya hutan di pulau-pulau kecil, karena jelas lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah yang relatif memiliki daratan lebih luas.
Selain itu, pulau-pulau kecil memiliki hubungan yang erat antara pulau satu dengan lainnya, khususnya di wilayah kepulauan. Rusaknya ekosistem di salah satu pulau akan berdampak terhadap pulau lainnya, karena daratannya dikeruk dan akan berdampak terhadap arah aliran arus air laut di wilayah tersebut.
Bahkan, terjadi eksploitasi pasir dengan menggunakan alat berat jenis eskavator untuk melakukan pengerukan dan pembuatan kolam yang diperkirakan sepanjang 70 meter dengan kedalaman sekitar 5 meter.
“Itu sangat parah sekali yang dilakukan pihak Nasara Resort. Kejadian tersebut harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Dikatakan, seharusnya pihak Nasara Resort harus membeli, bukan melakukan pengerukan pasir yang berada di lokasi. Bukannya malah merusak alam, ekosistem serta merusak lingkungan, sehingga nantinya akan berdampak bencana kepada masyarakat setempat.
Sementara, pemilik Nasara Resort keberadaannya di luar negeri tidak tahu apa yang terjadi di lokasi. Pemilik hanya bisa menerima enaknya aja. Orang lokal ditunjuk sebagai penanggung jawab. Sedang pemilik hanya mengeruk keuntungan pribadi.
“Pengrusakan lingkungan di lokasi pembangunan Nasara Resort harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita,” kata Anis Munandar.
Ia mengatakan, dalam aturan pada UU nomor 27 tahun 2007 tentnag Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil beserta perubahannya, UU nomor 1 tahun 2014 dalam pasal 35 huruf (e) secara tegas melarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Larangan pengrusakan lingkungan juga di atur pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), pasal 69 ayat 1 huruf (a) menegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Dengan adanya ditemukan pengrusakan lingkungan serta ekosistem, pihak resort harus bertanggung jawab mengembalikan kepada semula atau melakukan rehabilitas. “Kita mau sampaikan jangan kita diperalat orang asing demi keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang banyak. Penghentian operasi Resort Nasara sementara itu lebih baik. Pihak resort harus merehabitasi kerusakan lingkungan serta mengembalikan seperti semula. Pemilik resort harus diberi sanksi pidana sebagai efek jera, karena kalau dibiarkan akan muncul resort-resort lain yang akan merusak lingkungan,” ujarnya tegas.
Tindak tegas tersebut harus melibatkan semua stakeholder dalam pengawasan resort-resort yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar tidak ada lagi asumsi masyarakat adanya pembiaran terkait dengan pengrusakan lingkungan serta yang tidak memiliki izin. (ers)






