
PADANG – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pelaku penjualan kulit harimau di Kota Bukittinggi. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan kulit harimau yang masih basah serta tulang belulang harmau yang sudah dibungkus rapi siap untuk dijual.
Kasubdit Tipiter Direskrimsus Polda Sumatera Barat AKBP Ramhat Ari Purnomo menerangkan, penangkapan pelaku penjual kulit harimau tersebut dilakukan di toko barang antik milik S (52) pada hari Jumat (19/4/2019) di Jalan A Yani Kota Bukittinggi. Di toko ini, polisi menemukan kulit harimau yag masih basah serta tulang harimau yang sudah dibungkus plastik siap utuk dijual.
“Dalam penangkapan itu, ditemukan kulit harimau yang masih basah serta tulang harimau yang sudah dibungkus plastik siap untuk dijual,” katanya dalam ekspose hasil penangkapan, Selasa (23/4/2019).
Informasinya, kulit harimau tersebut akan dijual seharga Rp32 juta. Tersangka mengaku mendapat pesanan dari seseorang untuk menjualkan offset kulit harimau yang sudah beku. Polisi kemudian mendatangi rumah A yang beralamat di Jalan Pintu Kabun, Bukittinggi yang menyimpan offset kulit harimau tersebut. Dari lokasi ini, polisi juga menemukan tulang tengkorak tapir, tengkorak harimau serta pipa rokok dari gading gajah.
“Seluruh barang tersebut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal tentang perniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati Undang – Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (fdc)






