Rerata Setoran PBBKB Pertamina ke Pemprov Sumbar Rp34 Miliar Per Bulan
  • Home
  • Berita
  • Rerata Setoran PBBKB Pertamina ke Pemprov Sumbar Rp34 Miliar Per Bulan

Rerata Setoran PBBKB Pertamina ke Pemprov Sumbar Rp34 Miliar Per Bulan

Image
Penandatanganan kesepakatan antara Pertamina dan Pemprov Sumbar terkait rekonsiliasi data PBBKB, Sabtu (12/12/2020). (Pertamina)
Penandatanganan kesepakatan antara Pertamina dan Pemprov Sumbar terkait rekonsiliasi data PBBKB, Sabtu (12/12/2020). (Pertamina)

PADANG – Sampai Oktober 2020, PT Pertamina telah menyetor Rp341,9 miliar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ke pemerintah provinsi Sumatera Barat. Artinya, Pemprov Sumbar menerima setoran PBBKB rerata Rp34 miliar per bulan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini diungkapkan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W saat penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Sabtu (12/12/2020).

“Dalam tahun ini, sampai dengan periode Oktober 2020 PBBKB, Pertamina telah menyetorkan sejumlah Rp341,9 miliar atau rerata Rp34 miliar per bulan kepada kas daerah Provinsi Sumatera Barat,” kata Herra.

Ia menjelaskan total pembayaran PBBKB Sumbar tiga tahun terakhir, dari tahun 2018 sampai Oktober 2020 adalah sebesar Rp1,17 triliun. Rerata pembayaran PBBKB Sumbar tahun 2020 per bulan adalah Rp 34 miliar.

Pembayaran terbesar ada di periode Oktober 2020 sebesar Rp 38,6 miliar. Salah satu produk Pertamina yang menyumbangkan PBBKB terbesar adalah Pertalite.

Ia mengakui, selama tahun 2020 memang terjadi penurunan sejak masa pandemi berlangsung pada periode April 2020. Namun peningkatan menuju rata-rata normal sudah mulai terjadi sejak periode Juli 2020.

“Kami berharap, ke depan terjadi peningkatan PBBKB di Provinsi Sumatera Barat yang didukung dengan penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor ramah lingkungan,” ujarnya.

Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB itu ditandatangani oleh Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W dan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Zaenuddin.

Herra menegaskan, penandatanganan itu nenjadi momen penting bagi Pertamina dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan sebagai BUMN yang menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan. Proses manual sudah ditinggalkan lebih dari 10 tahun yang lalu. Sampai saat ini sudah dijalankan proses secara automasi melalui sistem yang handal berstandar internasional.

Proses bisnis Pertamina juga selalu diaudit oleh auditor eksternal independen dan auditor pemerintah, dalam hal ini BPK, BPKP dan Kejaksaan.

“Untuk itu, apa yang disepakati pada hari ini merupakan komitmen kami untuk menjaga realibitas data, transparansi dan bagaimana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat memanfaatkan data ini untuk evaluasi dan optimalisasi pendapatan daerah dari aspek PBBKB,” ucapnya.

Sementara itu, Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina MOR I, Taufikurachman mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM berkualitas. Dengan penggunaan bahan bakar beremisi rendah, warga juga ikut berkontribusi menciptakan udara bersih dan lingkungan yang asri.

“Ayo gunakan BBM berkualitas untuk menjaga mesin kendaraan tetap awet dan ramah lingkungan,” tutupnya. (Febry/rls)

Berita Terkait

Leave a Reply