
PADANGPANJANG – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan razia gabungan rutin yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2017 di dua titik berbeda di Kota Padangpanjang. Pertama dilakukan di batas kota di Kelurahan Ekor Lubuk pada Senin (21/8) dan yang kedua di Terminal Bukit Surungan pada Selasa (22/8).
Razia gabungan melibatkan berbagai unsur. Selain Dishub Provinsi sebagai leading sector, razia juga melibatkan Dishub Kota Padangpanjang, Sat Lantas Polres Kota Padangpanjang dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Kota Padangpanjang. Turut hadir hakim dan jaksa dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri serta perwakilan dari Jasa Raharja Bukittinggi.
Menurut Kasi Pengendalian Operasi (Dal Op) Dishub Provinsi Sumbar Era Oktaviadi didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) Hendri, Selasa (22/8) di Terminal Bukit Surungan Padangpanjang, razia dilakukan untuk pemeriksaan kelengkapan dan laik jalan bagi angkutan dan difokuskan pada angkutan umum. Pemeriksaan dilakukan tertuju pada masa uji kendaraan dan memeriksa penyimpangan trayek, serta kelengkapan kendaraan seperti racun api, pemecah kaca dan kotak P3K. Selain itu, kelengkapan dan kewajiban lain tentu juga ikut diperiksa.
Bagi pengendara yang terjaring razia akan ditilang dan langsung dilaksanakan sidang ditempat. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu pengendara jika harus melakukan sidang terpisah. Selain itu juga untuk transparansi pemungutan denda tilang yang dilakukan. (ris/r)






