
JAKARTA – Aktifis Ratna Sarumpaet ditangkap polisi saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10) malam. Ia diamankan saat hendak melakukan penerbangan ke Chile.
Atas penangkapan tersebut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian seperti dilansir dari tribunnews.com mengatakan, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, sebelumnya ia telah dipanggil sebagai saksi. Tapi, karena ada indikasi hendak melarikan diri, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dari siaran langsung yang disiarkan sejumlah televisi nasional, terlihat Ratna berjalan di lorong bandara dengan diapit sejumlah orang dan satu petugas perempuan. Ratna yang menggunakan pakaian berwarna abu-abu terlihat beberapa kali mencoba menelpon seseorang.
Ratna dijerat polisi atas UU ITE karena disebut menyebar berita hoaks. Karena, sebelumnya Ratna seperti ramai diberitakan mengaku telah dianiaya sejumlah pria di bandara Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September. Namun, ia kemudian mengaku berbohong atas berita yang dibuatnya itu (rin/*)






