
PADANGPANJANG – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disepakati Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Padangpanjang menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, pada rapat Paripurna, yang berlangsung diruang sidang DPRD, Rabu (30/11).
Tiga Perda yang disahkan pada Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md itu, yakni Perda APBD 2023, Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Walikota, H. Fadly Amran, BBA menyampaikan, APBD 2023 merupakan pelaksanaan RPJMD Kota Padangpanjang tahun terakhir yang sangat penting dan krusial terhadap pencapaian visi dan misi RPJMD.
“Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan masukan hingga disepakatinya Ranperda APBD 2023, serta kepada semua pihak atas dukungannya,” katanya.
Tahun depan, sebut Wako Fadly, visi misi bakal lebih digiatkan lagi. “Mudah-mudahan di 2023 ekonomi bisa membaik. Kita tuntaskan kegiatan ini. Mari masyarakat memantau. Tahun terakhir ini akan kita maksimalkan, bagaimana PR kita selesai. Outcome-nya dirasakan masyarakat manfaatnya,” ujarnya.
Sebelum pengesahan perda, enam fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhirnya. Masing-masing dibacakan Dr. H. Novi Hendri, S.E, M.Si dari Fraksi Golongan Karya, Drs. Nasrul Efendi dari Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, H. Yandra Yane, S.E dari Fraksi PAN, Riza Aditya Nugraha, S.H dari Faksi Gerindra, Micko Kirstie, S.Psi dari Fraksi Nasdem, dan H. Nasrullah Nukman, S.H dari Fraksi PBB-PKS.
Di antara pandangan fraksi ini, Pemko diminta dapat menghasilkan fungsi penguatan pemberdayaan perekonomian rakyat. APBD diharapkan mampu membuka akses rakyat terhadap berbagai peluang wirausaha dan kekuatan sumberdaya ekonomi daerah.
Lalu, pelayanan RSUD diminta lebih dimaksimalkan. Pemko disarankan membuat inovasi baru dari sisi pelayan RSUD yang berbentuk aplikasi pelaporan kepuasan pasien. Bagi pegawai yang namanya sering terlaporkan di aplikasi, Pemko harus memberikan punishman. Begitu sebaliknya, memberikan reward bagi yang baik pelayanannya.
Selanjutnya, lalu lintas yang terjadi di seputaran Pasar Pusat, disarankan dilakukan penertiban. Kemudian, rekayasa lalu lintas melalui kerja sama OPD terkait dengan Kepolisian demi kenyamanan dan ketertiban di Pasar Pusat. (de)







