Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2026 Diajukan, Harus Dicari Solusi Atasi Defisit Anggaran
  • Home
  • Berita
  • Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2026 Diajukan, Harus Dicari Solusi Atasi Defisit Anggaran

Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2026 Diajukan, Harus Dicari Solusi Atasi Defisit Anggaran

Penyampaian nota pengantar perubahan apbd 26 (2) Copy

PADANG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Muhidi mengingatkan gubernur beserta jajaran OPD untuk serius mencarikan solusi untuk mengatasi persoalan defisit anggaran akibat ketidakseimbangan pendapatan dan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Hal itu diingatkan Muhidi dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat dengan agenda mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026, Jumat (4/9/2026).

Muhidi menyebutkan, dari pengantar Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan gubernur, dapat diketahui rencana anggaran pemerintah daerah, di mana pendapatan ditargetkan Rp6,61 triliun atau meningkat sebesar Rp315,84 miliar lebih dari APBD awal. Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,98 triliun atau meningkat sebesar Rp570 miliar lebih dari yang ditetapkan pada tahun 2026.

“Dengan komposisi tersebut terdapat defisit yang perlu dicarikan solusinya pada pembahasan nanti,” kata Muhidi.

Ia menambahkan, sesuai dengan tahapan pembahasan, setelah disampaikan ke DPRD, akan dilanjutkan kepada tahap pandangan umum fraksi-fraksi. Ia berharap dalam pandangan fraksi tersebut nantinya dapat memberikan solusi terkait dengan strategi dan upaya menutup defisit anggaran yang cukup besar, baik melalui optimalisasi pendapatan maupun melalui rasionalisasi belanja daerah.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan, gambaran umum rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2026, pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar Rp315,84 miliar. Naik sekitar 5,02 persen dari Rp6,29 triliun menjadi Rp6,61 triliun.

“Peningkatan pendapatan tersebut belum mampu menutupi kekurangan atau selisih antara pendapatan dengan belanja sehingga harus mengambil alternatif dengan melakukan kebijakan rasionalisasi anggaran,” kata Mahyeldi.

Ia menjelaskan, kapasitas fiskal ata kemampuan keuangan daerah pada perubahan APBD tahun 2026 mengalami defisit sekitar Rp369,23 miliar yang merupakan selisih belanja dan pendapatan daerah.

Defisit tersebut menurut Mahyeldi ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp192,66 miliar lebih yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

“Penerimaan pembiayaan hanya bersumber dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp284,66 miliar lebih yang merupakan hasil audit BPK atas LKPD tahun 2025, sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp92 miliar,” jelas Mahyeldi.

Ia menambahkan, berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2026 telah disepakati rancangan perubahan APBD tahun 2026. Hal itu meliputi pendapatan daerah diperkirakan Rp6,61 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp6,97 triliun lebih, defisit diperkirakan Rp369,23 miliar lebih.

Menurut Mahyeldi, nilai defisit tersebut belum bisa ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto. Selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan hanya sebesar Rp192,66 miliar sehingga masih menyisakan defisit murni yang harus ditutupi sebesar Rp176,56 miliar. F

Berita Terkait

Leave a Reply