PADANG- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran resmi menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui penetapan hak usul prakarsa dalam pembentukan produk hukum daerah. Ketetapan itu diambil dalam rapat paripurna, Senin (10/6/2024).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar membuka rapat paripurna tersebut menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran diusulkan melalui Komisi I pada 21 Mei 2024 lalu. Ranperda itu sendiri sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
“Selanjutnya Bapemperda telah melakukan kajian, harmonisasi dan pemantapan konsepsi, juga menerima masukan dari OPD terkait di pemerintah daerah serta konsultasi ke kementerian terkait,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil kajian yang dilakukan terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial. Terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft Ranperda yang diusulkan oleh pemrakarsa,” ungkapnya.
Irsyad menambahkan, dari penjelasan yang disampaikan oleh pengusul dapat dipahami landasan filosofi, yuridis dan sosiologis yang mendasari diusulkannya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran. Penjelasan tersebut dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan usul prakarsa Komisi I menjadi Prakarsa DPRD.
Dengan disepakatinya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran menjadi usul Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat maka pembahasan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Irsyad meminta Komisi I sebagai pemrakarsa untuk dapat menyiapkan nota penjelasannya, namun sebelum itu diharapkan disampaikan dulu kepada gubernur untuk disepakati proses pembahasannya sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD.
Selain penetapan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul Prakarsa DPRD, rapat paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda lainnya. Tiga Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perseroda Penjaminan Kredit Daerah. F






