
PADANG – Penataan pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat perlakuan khusus dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari. Kepulauan Mentawai tidak menggunakan sistim pemerintahan nagari sebagai pemerintahan terendah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Ali Asmar, menyampaikan jawaban gubernur terkait pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Ranperda Nagari. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Senin (17/4).
“Penataan desa di Kepulauan Mentawai diperlakukan khusus dan itu dituangkan dalam BAB III Pasal 14 Ranperda Nagari,” kata Ali Asmar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim tersebut.
Ranperda Nagari, merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Di Sumatera Barat, sesuai UU tersebut, merancang pelaksanaan pemerintahan desa adat sebagai sistim pemerintahan terendah.
Ali Asmar menyebutkan, saat ini tercatat sebanyak 802 nagari dan 126 desa tersebar di 11 kabupaten dan 2 kota yang memiliki desa. Dalam kaitannya dengan pemerintahan adat, jumlah tersebut hanya memiliki 533 Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Ranperda Nagari disusun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota. Perda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemkab dan pemko dalam menyusun Perda serupa sebagai petunjuk lebih detail pelaksanaannya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna mendengarkan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Nagari menerangkan, hal-hal yang membutuhkan penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat panitia pembahas.
“Pada prinsipnya aturan yang dilahirkan harus mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan nagari dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jadi penyempurnaannya akan berjalan seiring pembahasan nantinya,” ujarnya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut berisi dua agenda. Selain jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Nagari, juga sekaligus disampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah. (feb)






