
PADANG- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan sebagai usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Pengelolaan Zakat.
Penetapan dua Ranperda usul prakarsa tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Jumat (3/12/2021). Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib menjelaskan, Ranperda KIP dan Ranperda Pengelolaan Zakat yang ditetapkan menjadi usul prakarsa DPRD telah melalui pembahasan dan harmonisasi.
“Setelah harmonisasi, Ranperda KIP yang diusulkan oleh Komisi I dan Ranperda Pengelolaan Zakat oleh Komisi V ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD dalan Propem Perda tahun 2022,” kata Suwirpen.
Dia menambahkan, mekanisme penggunaan usul prakarsa dalam pembuatan produk hukum daerah, diawali usulan dari komisi pengusul. Selanjutnya, usulan tersebut akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi, penjelasan atas tanggapan oleh pengusul dan terakhir persetujuan DPRD secara kelembagaan.
“Mekanisme tersebut telah dilalui sehingga tercapai harmonisasi di mana fraksi-fraksi menyepakati Ranperda tersebut menjadi usul prakarsa,” ulasnya.
Suwirpen melanjutkan, dengan telah ditetapkannya dua Ranperda tersebut menjadi usul prakarsa DPRD, maka sudah bisa dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah.
DPRD melalui Badan Musyawarah akan menjadwalkan pembahasan, sesuai dengan agenda kedewanan agar pembahasan berlangsung efektif dan efisien serta kualitas produk hukum yang diterbitkan bisa diaplikasikan dengan baik. (Febry)






