PADANG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan. Ranperda inisiatif DPRD ini ditargetkan rampung pada masa seidang ketiga tahun 2017 ini.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat dalam rapat dengar pendapat finalisasi Ranperda Kepemudaan, Senin (30/10) menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan regulasi yang akan mengatur program pembangunan daerah tentang kepemudaan. Dengan adanya regulasi, program pembangunan kepemudaan dapat lebih terarah.
“Ranperda ini direncanakan menjadi payung hukum atau regulasi terhadap kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pada bidang kepemudaan,” terangnya.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemuda dan Olahraga itu, Hidayat menegaskan, Ranperda tersebut juga akan mengakomodir program-program yang meliputi kewirausahaan pemuda. Hal ini diharapkan dapat mengatasi persoalan masih tingginya tingkat pengangguran yang terjadi saat ini.
“Salah satu persoalan yang masih membutuhkan perhatian adalah masalah pengangguran. Ranperda ini juga memberi ruang kepada program pengembangan kewirausahaan pemuda yang diharapkan menjadi salah satu langkah mengatasi persoalan itu,” tambahnya.
Mengenai organisasi kepemudaan, Hidayat tidak menampik kondisi saat ini banyak organisasi kepemudaan yang “mati suri”. Dengan adanya Ranperda Kepemudaan, pembangunan kepemudaan diharapkan dapat lebih terarah dan membangkitkan gairah generasi muda untuk meningkatkan kiprahnya dalam berorganisasi dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.
Ranperda Kepemudaan merupakan Ranperda hak usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi V yang masuk agenda Propem Perda tahun 2017. Komisi V berupaya pembahasannya bisa rampung dan disahkan tahun ini juga. (feb)






