PADANG- Pengesahan Ranperda Tentang Penyertaan modal Pemerintah kepada Perseroan Terbatas (PT) menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan membawa dampak positif terhadap perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada hakekatnya, BUMD harus sehat dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano usai memimpin rapat paripurna pengesahan Perda tersebut, Rabu (23/12) menjelaskan, Perda tersebut pada intinya adalah sebagai upaya menyelamatkan BUMD melalui penyertaan modal pemerintah. Jika BUMD tersebut tidak disuntikkan modal, akan berpengaruh kepada kemampuan untuk melakukan ekspansi usaha dan tidak memiliki daya saing.
” Pada prinsipnya BUMD itu harus sehat sehingga memiliki daya saing dan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan daerah. Badan usaha harus memiliki daya saing dan mampu mengembangkan usaha dengan baik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa, Perda Penyertaan Modal Pemerintah tersebut adalah sebagai payung hukum bagi pemerintah provinsi dalam memberikan tambahan modal kepada BUMD. Hal ini seperti diamanatkan Undang- Undang dan beberapa Peraturan Menteri terkait pengelolaan keuangan daerah.
” Jika tidak ada aturan yang memayungi, pemerintah tidak bisa menambah modal kepada BUMD sehingga badan usaha tersebut tidak akan berkembang dan tidak memberikan deviden untuk PAD sesuai harapan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki beberapa BUMD. Diantara yang sangat menjadi perhatian adalah PT Bank Nagari dan PT Jamkrida. Tahun 2015 PT Bank Nagari sudah dialokasikan dana sekitar Rp52 Miliar dan PT Jamkrida sebesar Rp5 Miliar, begitu juga di tahun 2016.
” Dua BUMD ini bergerak di sektor keuangan dan untuk bisa bersaing dengan bank lain harus disuntikkan tambahan modal sehingga bisa melakukan ekspansi sampai ke wilayah pelosok dan ke luar daerah,” tambahnya.
Ia melanjutkan, Bank Nagari juga membutuhkan modal tambahan untuk memberikan kredit kepada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk mendapatkan kredit, tidak semua UMKM memenuhi syarat untuk mengajukan kredit (bankable). Untuk mengatasinya, maka Pemprov Sumatera Barat mendirikan PT Jamkrida yang fungsinya adalah memberikan penjaminan bagi pelaku UMKM.
” Jadi, tadi juga sudah disahkan perubahan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pendirian PT Jamkrida yang tujuannya sama dengan Perda Penyertaan Modal yaitu dalam rangka sebagai aturan yang memayungi pemberian modal dari pemerintah,” terangnya.
Ke dua perusahaan ini memiliki keterkaitan yang sangat erat yaitu Bank Nagari sebagai Bank pemberi kredit bagi masyarakat dan PT Jamkrida bertindak sebagai avalis (penjamin) bagi UMKM yang akan mengajukan kredit tapi membutuhkan penjaminan. Disadari, saat ini, kredit usaha produktif masih lebih rendah dari kredit konnsumtif namun ke depan akan diupayakan bagaimana agar kredit untuk usaha produktif bisa naik dari atau paling tidak sebanding dengan kredit konnsumtif. (feb)






