
LUBUK BASUNG – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Lama Lubuk Basung (APPL) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam. mereka meminta dewan agar memfasilitasi perpanjangan hak guna bagunanan (HGB) Komplek terminal Antokan Pasar Lama Lubuk Basung, Jumat (24/2).
Masyarakat datang sekitar 10.00 WIB, dengan membawa atribut berupa spanduk, yang berisikan tuntutan, orasi dilakukan di jalan di antara jalur Kantor DPRD Agam dan Kantor Bupati Agam. Beragam ungkapan mereka dituangkan dalam poster, diantaranya “Jangan kebiri hak kami”, “kami berdagang di ruko kok di libas”, “Jangan diadu pedagang dengan orang yang tidak bekepentingan”.
Setelah berorasi, perwakilan pemilik Kios dari asosiasi pedagang pasar lama Lubuk Basung (APPL) antara lain, Novi Hendri DT Simarajo, Haji Asril, Withendri, Anton. Rombongan diterima Ketua DPRD Agam, Marga Indra, Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto, kepala SKPD terkait. Mediasi berlangsung alot, direncanakan akan dilanjutkan, Senin depan.
Withendri mengatakan, kedatangan mereka untuk menutut hak pedagang. Karena Pemerintah Daerah tidak lagi bersedia memperpanjang HGB. Padahal pedagang sangat mengantungkan kehidupan meraka dari berjualan di kios tersebut.
Dikatakannya, pedagang juga menolak penagihan sewa toko kepada pedagang yaitu melalui surat kepala Dinas Koperindag tertanggal 12 maret 2016 no 624/Koperindag/p.III-2016 yang isinya menagih sewa toko dengan tarif, toko bertingkat Rp18.000.000, toko menghadap terminal Rp6.000.000, toko yang membelakang terminal Rp4.800.000. Dengan ketentuan sewa tesebut harus dibayar 2 tahun yaitu tahun 2014 dan 2015.
“Pemungutan sewa ini memberatkan padahal pedagang sudah membeli toko dan kios kepada PT Sitingkai yang memegang hak pengelolaan 1989. Sejak itu pedagang hanya membayar HGB. Namun saat HGB habis tahun 2009, pedagang sudah mengupayakan memperpanjang namun tidak ada tanggapan. Setelah adanya Perda tanpa ada sosialiasi, pedagang ditagih dengan sewa besar,”katanya.
Sementara Martias Wanto mengatakan, perpanjangan HGB kios di pasar lama terminal Antokan kepada PT Sitingkai tidak bisa dilakukan. Sementara terkait dengan Perda yang mengatur tentang retribusi jasa usaha juga memiliki peluang untuk direvisi.
“Perda sudah mengatur itu, namun sekaitan besaran sewa, pedagangkan bisa mengajukan penawaran. Kalau retribusi dari kios di terminal Antokan itu tidak dipungut, atau artinya gratis, ini akan jadi masalah, karena perpanjangan kepada pihak pengelola sebelumnya tidak bisa dilakukan,” katanya.
Dikatakannya, semua persoalan bisa diselesaikan bila dimusyawarahkan. Retribusi tersebut amat penting, karena sudah menjadi bagian dari peraturan daerah.
Ketua DPRD Agam Marga Indra Mengatakan, pihaknya akan mengkaji perda tersebut kembali. Apabila ada yang dirasa kurang tepat bisa direvisi kembali. Pedagang tidak perlu terlalu risau. Pada prinsipnya semua bisa di musyawarahkan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan para pedagang. Secara umum kami selaku dewan menerima apapun keluhan dari masyarakat,” jelasnya. (fajar)






