AGAM – Pekerjaan rehabilitasi konstruksi (rehab rekon) pasca bencana di Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam dimulai. Pekerjaan normalisasi sungai dan pekerjaan terkait setidaknya dilakukan pada 47 titik.
Kepala Pelaksana BPBD Agam melalui Sekretaris BPBD Agam, Maizul kepada padangmedia.com, Senin (2/5) di ruang kerjanya mengatakan, pekerjaan yang dibiayai dana BNPB (Bantuan Sosial Berpola Hibah) itu, menghabiskan dana sekitar Rp12 miliar. Pekerjaan dilakukan oleh 7 rekanan. Namun dalam perjalanannya, ada oknum yang meminta rekanan menghentikan pekerjaan dengan alasan antara warga dengan pihak BPBD Agam masih ada masalah yang belum selesai.
Masalah dimaksud adalah belum dipenuhinya tuntutan warga, seputar dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat), seperti hasil kesepakatan ketika warga melakukan demo ke BPBD Agam, Desember 2015. Salah satu isi kesepakatan kala itu adalah membayarkan dana BLM kepada warga yang berhak paling lambat April 2016. Namun sampai habis bulan April, dana tersebut belum juga belum juga diserahkan.
Maizul mengungkapkan, keterlambatan pembayaran dana BLM dimaksud bukan karena kelalaian pihaknya. Namun menurutnya dari warga yang tidak menyampaikan daftar nama calon penerima BLM. Setelah berkali-kali disurati, barulah 16 Februari 2016 daftar nama dikirim ke BPBD Agam.
“Untuk pencairan dana dimaksud, ada mekanismenya. Antara lain, harus dibentuk kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana. Karena terlambatnya pengiriman daftar nama calon penerima BLM, maka proses pembentukan Pokmas juga terlambat diusulkan ke BNPB,” ujarnya.
Dijelaskan, korban bencana gempa 2009 berjumlah 842 KK. Di antaranya, 51 KK punya tanah untuk mendirikan rumah. Mereka sudah dibantu mendirikan rumah tempat tinggal. Sementara 32 KK membangun rumah di luar “zona merah.”
“Mereka yang direlokasi ke Dama Gadang 113 KK. Kini pekerjaan pembangunan pemukiman mereka dalam proses tender,” ujar Maizul pula.
Mereka yang bertahan di Jorong Pandan, Galapung, Batu Nanggai, dan Muko Jalan berjumlah 646 KK. Mereka inilah yang menuntut dana BLM. Semula mereka menuntut dana BLM Rp56 juta/KK, namun kemudian disepakati menjadi Rp15 juta/KK.
Karena merasa tidak puas terhadap BPBD Agam, ada oknum dari kelompok yang menamakan diri mereka Kofizon (korban fitnah zona merah) mengaitkan keterlambatan pembayaran dana BLM dengan pekerjaan Rehab Rekon yang sedang berjalan. Mereka menuntut pekerjaan dihentikan, sampai tuntutan mereka dipenuhi.
Namun, menurut Maizul pula, pekerjaan tidak boleh terhenti, hanya karena tuntutan segelintir oknum. Ia mengatakan, pihak pemerintah nagari Tanjung Sani juga sepakat pekerjaan dilanjutkan.
“Kita tidak akan tunduk pada kehendak segelintir oknum, karena pekerjaan rehab rekon untuk kepentingan orang banyak,” ujarnya tegas.
Menyinggung dana BLM, menurutnya sedang dalam proses. Ia meyakini, dana tersebut akan diserahkan bila proses untuk itu selesai. Kini prosesnya sedang berada di tingkat BNPB. (fajar)






