
SAWAHLUNTO – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Siambalau Desa Talawi Hilie, Kota Sawahlunto bernilai Rp1.738.807.000 yang dikerjakan rekanan CV Gunung Jantan tidak rampung atau hanya berbobot 36,7 persen sampai akhir tahun 2019 lalu.
Terkait tak selesainya pekerjaan dengan nomor kontrak : 24/BM-DPUPR/SWL-2019 itu, Kepala Bidang Bina marga dinas PUPR kota Sawahlunto Maizir sangat kecewa dan akan mengajukan upaya pengajuan tahapan agar rekanan masuk dalam daftar hitam alias blacklist di LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah).
“ Segala daya dan upaya agar rekanan meningkatkan volume pekerjaan saat melaksanakan proyek ini, namun tak kunjung berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan. Dan sapai batas kontrak hanya berbobot 36,7 persen saja” sebut Maizir Rabu (22/1/2020)
LKPP akan menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.“Ini konsekuensi pihak rekanan akan diajukan untuk masuk daftar hitam atau blacklist “ tegasnya.
Lambannya pelaksanaan pekerjaan ini sempat menjadi sorotan Komisi III DPRD kota Sawahlunto saat mengadakan kunjungan ke Dinas PUPR serta kunjungan lapangan pada November lalu.. “Hendaknya pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan ini melakukan upaya tegas kepada rekanan agar ada percepatan” harap Ketua Komisi III DPRD kota Sawahlunto Lazuardi ketika kunjungan lapangan kala itu.
Ketua Fraksi PAN-Golkar – PDI Perjuangan kota Sawahlunto Dasrial Ery meminta kepada Bidang Bina Marga Dinas PUPR dengan petugas serta pengawas pekerjaan ini lebih serius dalam upaya menuntaskan proyek ini serta menjaga kualitas pekerjaan.
“ Tak hanya pekerjaan jembatan Gantung ini saja. Namun, disetiap pekerjaan infrastruktur harus menjaga kualitas serta dilaksakan dengan baik. Agar apa yang menjadi harapan dari peningkatan infstruktur untuk peningkatan ekonomi kerakyatan dapat tercapai” pintanya. (tumpak)






