Program Pendidikan Gratis Tidak Singkron Dengan Kekuatan APBD Kota Padang
  • Home
  • Berita
  • Program Pendidikan Gratis Tidak Singkron Dengan Kekuatan APBD Kota Padang

Program Pendidikan Gratis Tidak Singkron Dengan Kekuatan APBD Kota Padang

PADANG – Pelaksanaan pendidikan gratis bertujuan agar tidak ada lagi alasan ketiadaan biaya para orangtua menyekolahkan anak-anaknya. Tapi falsafah terkait program pendidikan gratis diapung-apungkan Walikota Mahyeldi, menurut anggota DPRD Padang Iswandi (PKB-PDIP) tidak singkron dengan kekuatan APBD Kota Padang.

Alhasilnya kata anggota Komisi IV bidang pendidikan di DPRD Padang itu, fasilitas di masing-masing sekolah dari SD hingga SMA dan sederajat di Padang tidak mumpuni. Akibatnya kualitas akan pendidikan terhadap peserta didik terganggu, dikarenakan ruang belajar serta mobiler tiap tahunnya itu berkurang atau tidak ada sama sekali.

“Ketika mengunjungi tiga sekolah, antara lain SMKN7,SMKN8, dan SMPN6 di Kecamatan Lubeg, disana tidak diberlakukan uang komite, akibatnya para siswa tidak mendapati fasilitas apapun. Walau ada dana Bosda dan BOS, akibatnya situasi belajar mengajar terganggu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, walau program Pemko dengan menggadang-gadangkan sekolah gratis, sepertinya multitafsir di masyarakat. Sebab berdasarkan kacamata mereka, dengan pendidikan gratis, mereka tidak lagi memikirkan keperluan si anak untuk sekolah, karena telah ditanggung oleh pemerintah.

Tapi dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak sekolah di Kota Padang tidak memiliki ruang belajar, bahkan kursi dan meja untuk belajar.

“Dua sekolah antara lain SMKN10 dan SMKN1 tidak memiliki mobiler, hal itu berdasarkan laporan dan peninjauan ke lapangan,” pungkasnya. Akibat hal itu, pencanangan program pendidikan gratis yang merupakan 10 program unggulan Mahyeldi dan Emzalmi selaku kepala daerah di Ibukota Provinsi Sumbar ini berbanding terbalik.

 Anggota Komisi IV itu pun mengkritisi terkait Perwako Nomor 17 tahun 2014 tentang pendidikan gratis. Sejak disahkan pada tahun ajaran 2014-2015 tidak memiliki regulasi positif. Ia bahkan berencana perwako tersebut direvisi terutama dalam salah satu pasalnya memuat, ‘Kepala Sekolah (Kasek) SD, SMP, SMA atau SMK negeri beserta Komite dilarang memungut kepada orangtua siswa dalam bentuk barang uang dan jasa.’ Kenapa direvisi, alasannya adalah sama halnya melemahkan peran dari orang tua, masyarakat, dan  pemerintah dalam pelaksanaan pendidikan.(baim)

Berita Terkait

Leave a Reply