JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan itu dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2021 bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 usai lebaran disertai munculnya varian-varian baru.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Sangat ditekankan bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.
“Penting untuk diingat, pada saat bekerja dari rumah atau WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan perjalanan ke daerah lain,” kata Wiku, Kamis (17/6/2021) disiarkan di kanal youtube sekretariat kepresidenan.
Dia menambahkan, pada sektor perkantoran, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten atau kota. Daerah status zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja di rumah.
“Sedangkan yang berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan 50 persen WFH,” ujarnya.
Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya diselenggarakan secara dalam jaringan (daring) atau sekolah dari rumah. Sedangkan, di daerah berstatus zona oranye dan zona kuning masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
“Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50 persen,” paparnya.
Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan. Melalui Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 Tahun 2021, pengaturan didasarkan status zona risiko masing-masing daerah.
Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Dia meminta masyarakat agar mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. Mematuhi protokol kesehatan sebaik-baiknya dalam rangka mencegah penularan Covid-19. (*/Febry)







