Presiden Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional
  • Home
  • Berita
  • Presiden Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional

Presiden Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. Dalam Keppres yang ditandatangani pada 29 Maret 2019 itu, ditetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.

Namun, ditegaskan bahwa Hari Penyiaran Nasional bukanlah merupakan hari libur. Pertimbangan penetapan tersebut adalah bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Untuk mewujudkan tujuan pernyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply