
JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Menhub dan Menpan bertindak tegas kepada para pejabat dan pegawai yang terbukti melakukan pungli. Hal itu ditegaskan Presiden menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polri terhadap pejabat di kementerian tersebut. Dalam Pungli itu, polisi menangkap enam orang, di antaranya dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenhub.
Saat berada di kantor Kemenhub usai memimpin Rapat Terbatas mengenai Reformasi Hukum yang di dalamnya membicarakan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPPL), Selasa (11/10) sore, Presiden Jokowi mengatakan mendapatkan laporan dari Kapolri berhubungan dengan operasi pungli kepengurusan buku pelaut dan surat kapal yang angkanya tentunya berbeda-beda. Ada yang ratusan ribu, ada juga yang jutaan.
“Saya kita tangkap dan langsung pecat yang bersangkutan ini,” tegasnya.
Presiden Jokowi menyerukan kepada seluruh instansi pemerintahan untuk berhenti melakukan pungli. “Stop yang namanya pungli, hentikan yang namanya pungli. Terutama yang berkaitan dengan yang namanya badan pelayanan masyarakat, pelayanan rakyat. Stop, hentikan,” ujarnya.
Dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/10) siang, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mengadakan Operasi Pemberantasan Pungli dan Penyelundupan (OPP) sebagai salah satu langkah reformasi hukum di Tanah Air. (rin/*)






