PPKM Darurat, Pemko Padang Sekat Pintu Masuk
  • Home
  • Berita
  • PPKM Darurat, Pemko Padang Sekat Pintu Masuk

PPKM Darurat, Pemko Padang Sekat Pintu Masuk

Image
Wali Kota Padang Hendri Septa. (Diskominfo PDG)
Wali Kota Padang Hendri Septa. (Diskominfo PDG)

PADANG- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan penyekatan terhadap seluruh kendaraan yang keluar masuk kota. Penyekatan tersebut dilakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai besok (Selasa) hingga tanggal 20 Juli 2021.

Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan penyekatan kendaraan tersebut usai rapat bersama di rumah dinasnya, Senin (12/7/2021). Seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan dilakukan pemeriksaan.

“Penyekatan kendaraan dilakukan di seluruh pintu masuk Kota Padang. Seperti tahun lalu, seluruh pos di perbatasan akan diaktifkan,” kata Hendri Septa mengutip laman Diskominfo Kota Padang.

Dia menjelaskan, pintu masuk Kota Padang dari luar daerah adalah di Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah yang berbatasan dengan Kabupaten Padangpariaman. Juga di Anak Aia Bypass Kecamatan Koto Tangah, pintu masuk dari BIM dan Padangpariaman.

Kemudian di Lubuk Paraku Kecamatan Lubuk Kilangan yang merupakan pintu masuk dari arah Solok. Selanjutnya perbatasan Padang-Pesisir Selatan di Kecamatan Bungus Telukkabung. Termasuk juga Pelabuhan Bungus dan Muara Padang yang merupakan pintu masuk dari Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penyekatan dilakukan di setiap titik masuk Kota Padang. Posko dibangun di titik masuk Kota Padang. Seperti di Kayu Kalek Lubuk Buaya, Anak Aie Bypass, Lubuk Peraku, di pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, pelabuhan Bungus, serta pelabuhan Muara.

“Setiap pos perbatasan akan dijaga oleh tim gabungan TNI/ Polri dan ASN Pemko Padang. Seluruh kendaraan akan diperiksa,” ujarnya.

Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang, lanjutnya, adalah kendaraan sektor esensial. Seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan logistik bahan kebutuhan pokok dan lainnya.

Sedangkan, persyaratan untuk orang yang dibolehkan masuk kota, lanjutnya, harus menunjukkan kartu atau bukti telah divaksin. Kemudian menunjukkan hasil tes swab PCR maksimal dua hari (H-2) atau rapid test antigen maksimal satu hari (H-1).

“Persyaratan itu dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya,” tandasnya. (*/Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply