
AGAM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, yang terjadi pada 16 Mei 2014 silam.
Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu M. Reza menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka pada Kamis (6/7) di rumahnya masing-masing, yakni EC alias Kiniak (41) di Kampung Tangah Balai Selasa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung dan HM (46) di Lubuk Sao, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
Dijelaskan, dua tersangka yang diamankan itu berawal dari adanya laporan kasus perampokan dengan nomor laporan : No: LP/48/V/K/2014/Sektor Tj Raya pada tanggal 16 Mei 2014 yang dilakukan oleh 4 orang yang tidak dikenal di rumah korban, Amrizal (47).
“Para pelaku mengetok pintu rumah korban dengan memanggil nama istri korban. Setelah pintu dibuka, para tersangka masuk dan menodongkan senjata tajam berupa pisau,” kata Iptu M. Reza kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Kamis (6/12).
Setelah masuk dan menodongkan senjata tajam, tersangka mengikat kaki dan tangan korban dengan lakban dan tali. “Setelah korban tidak berdaya, para pelaku memukuli dan memaksa korban menunjukkan dimana menyimpan uang,” jelasnya.
Dari perampokan itu, para tersangka berhasil membawa uang sebesar Rp80 juta beserta 3 unit Hp. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, personil gabungan Opsnal Reskrim Polres Agam dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Darman melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku termonitor ada di wilayah hukum Polres Agam.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, mereka mengakui perbuatannya dengan membagi hasil masing-masing Rp20 juta,”ujarnya.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal Pencurian dengan kekerasan (curat), sementara 2 orang tersangka lainnya masih buron. (fajar)






