
PADANG – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat mengamankan enam orang yang diduga melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji 3 kilogram, Selasa (23/1) siang. Para tersangka melakukan pengoplosan terhadap gas elpiji 3 kg ke dalam tabung elpiji 12kg (non subsidi).
Kepala Polresta Padang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chairul Aziz menerangkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan membeli elpiji 3 kg yang bersubsidi dan memindahkan isinya ke dalam tabung elpiji 12 kg yang tidak bersubsidi.
Ke enam tersangka melakukan aksi pengoplosan di rumah Afd (40) salah seorang tersangka di kawasan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji. Untuk mengisi setiap tabung gas 12 kg, para tersangka memindahkan elpiji dari 4 tabung 3 kg.
“Mereka membeli elpiji 3 kg kepada pengecer dan setelah terkumpul lalu isinya dipindahkan ke tabung 12 kg,” kata Chairul.
Untuk setiap 4 tabung elpiji 3 kg, para tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp68 ribu. Kemudian, isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung 12 kg dan dijual dengan harga normal yaitu Rp160 ribu per tabung.
“Aksi ini sudah dijalankan selama lebih kurang dua tahun dan untuk setiap penjualan tabung elpiji 12 kg hasil oplosan tersangka mendapat keuntungan Rp92 ribu,” terangnya.
Dalam penangkapan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima tabung gas ukuran 12 kg, lima tabung gas 3 kg, 21 unit regulator. Sementara itu, sebanyak 400 tabung elpiji yang turut menjadi barang bukti masih tersimpan di gudang di rumah tersangka.
Chairul menegaskan, para tersangka akan dijerat pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas enam tahun. (feb)






