
PADANG – Tim Resnarkoba dan Tim Anti Bandit (TAB) Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap lima pria diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, Senin (10/8).
Dua dari tersangka, masing-masing Syaiful alias Tapuang (35) dan Yudha Putra (22) diamankan di Jalan Dr.Wahidin II, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur dengan barang bukti satu paket kecil sabu seharga Rp500 ribu dan dua unit handphone. Sementara, tiga lainnya, Riko Suryadi alias Mato (29), Henki Setiawan (32) dan Nicho Aberta (22) diamankan di Jalan Batung Taba dengan barang bukti tiga paket besar sabu, tiga paket sedang sabu dengan seharga Rp9 juta, timbangan digital, berapa buah senjata tajam jenis samurai, plastik untuk kemasan sabu, alat hisap sabu, korek api dan handphone.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan, penangkapan terhadap lima tersangka merupakan murni penyelidikan petugas dan membuahkan hasil. Penangkapan pertama berawal dari penyelidikan tim gabungan Resnarkoba Polresta Padang, di mana petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pengedar sabu yang sudah lama diincar, yakni Syaiful alias Tapuang.
Petugas sering mendapatkan informasi di sana selalu ada aktivitas pesta sabu. Mengetahui hal itu, petugas mengintai rumahnya. Pengintaian petugas membuahkan hasil.
“Saat melakukan penangkapan terhadap mereka (tersangka,red) tidak ada perlawanan. Sebab, petugas telah mengepung lokasi,” kata Daeng
Kompol Daeng Rahman mengatakan, akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka terancam dijerat pasal 111 jo 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima sampai 20 tahun kurungan penjara. Saat ini, kelima tersangka masih diperiksa secara itensif di Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut. (baim)






