TANAH DATAR – Polres Tanah Datar berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum Tanah Datar. Berkat kerja keras polisi, dua tersangka yang diduga pengedar narkoba berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa puluhan tanaman ganja yang ditanam dalam pot, satu paket ganja siap edar seberat dua kilogram dan tiga kotak ganja kering rasa mangga dan pisang, satu serta paket biji ganja dan tiga pak kertas tembakau.
Dua tersangka diduga pengedar narkoba yang berhasil diamankan tersebut adalah Soni Budiman, 27, warga Majalengka, Jawa Barat dan Gizki, 29, warga Jorong Aur Duri, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Jumat (21/10) malam. Keduanya ditangkap saat berada di rumah temannya, RK (30) dan istrinya yang berlokasi di Jorong Kawai, Nagari Batubulek, Kecamatan Lintau Buo Utara. Pasangan suami istri tersebut saat ini masih dalam pencarian polisi,
Kapolres Tanah Datar AKbp Irfa Asrul Hanafi, Sabtu (22/10) menyatakan, terungkapnya kasus narkoba di Kecamatan Lintau Buo Utara berawal dari laporan pihak pengiriman jasa ekspedisi yang merasa curiga dengan sebuah paket pengiriman barang. Pihak ekspedisi tersebut lalu menghubungi Satnarkoba Polres Tanah Datar.
Setelah polisi membuka paket tersebut, ternyata memang isinya adalah daun ganja kering siap pakai. Pengungkapan narkoba kali ini merupakan terbesar tahun 2016 di wilayah hukum Polres Tanah Datar. (rin)






