
PADANGMEDIA.COM – Polres Solok Kota menangkap pelaku pencabul anak kandung. Pelaku berinisial EE (41) itu nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Solok.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melampiaskan nafsunya kepada anaknya tersebut selama 8 tahun terakhir. Nenek korban Grace E (61) yang tidak senang dengan ulah pelaku, melaporkan kasus tersebut ke Polres Solok Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/109/B/IV/2019 – Polres tanggal 12 April 2019.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik, Rabu (24/4/2019) membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak kandung tersebut. Menurutnya, persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap anak kandungnya sendiri, dengan cara mengajak anak kandungnya untuk berhubungan suami istri dalam kurun 8 tahun, yakni 2011 sampai 2019 di rumahnya.
Usai melampiaskan hasratnya, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Korban dimarahi dan diancam dipukuli bila melapor kepada orang lain.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit hp merk Samsung j2 prime warna hitam, 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih bergambar panda dan 1 helai celana dalam wanita warna cream.
AKBP Dony dilansir dari tribrata Polda Sumbar mengatakan, pelaku diketahui merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2019 yang berlangsung beberapa hari lalu. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ancaman ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua / wali dari paling lama 15 tahun. (rin/*)






