Polres Sawahlunto Bekuk Dua Orang Pemilik Narkoba
  • Home
  • Berita
  • Polres Sawahlunto Bekuk Dua Orang Pemilik Narkoba

Polres Sawahlunto Bekuk Dua Orang Pemilik Narkoba

Dua orang diduga pemilik Narkoba ditangkap Polres Sawahlunto, Minggu (6/9) sore. (Tumpak)

SAWAHLUNTO – Berbekal informasi masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sawahlunto berhasil membekuk dua orang pemilik narkoba jenis sabu, Minggu (6/9) sore.

Penangkapan dua orang tersebut dilakukan melalui skenario menyamar sebagai pembeli. Dua orang yang ditangkap adalah R warga Rambatan Tanahdatar dan NI warga Nanggalo Kota Padang.

Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Junaidi Nur melalui Kasat Resnarkoba AKP Sugianto menjelaskan, penangkapan ke dua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya lalu menelusuri dan mencoba menghubungi R untuk bertransaksi.

“Salah seorang personil berhasil menghubungi R dan sepakat untuk melakukan transaksi dengan R dan NI. Disepakati pertemuan sekitar pukul 17.00 Wib, Minggu (6/9),” kata Sugianto, Senin (7/9/2020).

Skenario penangkapan pun disusun. Begitu dua orang tersebut sampai di lokasi yang sudah dijanjikan, langsung dilakukan penangkapan.

Dia menerangkan, penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tak jauh dari Mapolsek Muara Kalaban,  Desa Muara Kalaban Kecamatan Silungkang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip bening.

Selanjutnya ke dua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kota Sawahlunto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ikut diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru, Nopol BA 2697 QK dan satu unit HP merk Nokia warna hitam. (Tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply