
PASAMAN – Sebanyak 9.098 gram atau 9 kilogram lebih narkoba jenis daun ganja kering dimusnahkan jajaran Polres Pasaman bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Mapolres setempat, Rabu (22/11).
Ribuan gram barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang diamankan dari tangan dua orang tersangka yang diciduk personil Polres Pasaman di Kampung Tongah, Nagari Taruang-Taruang, Kecamaran Rao, pada Kamis (9/11) malam lalu.
“Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kita dalam memberantas narkoba di ranah Pasaman ini,” kata Kapolres Pasaman, AKBP. Reko Indro Sasongko sesaat sebelum pemusnahan barang bukti jenis daun ganja kering tersebut.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Pasaman sudah beberapa kali dilakukan sepanjang tahun 2017 ini.
Menurutnya, saat ini tidak saja di Kabupaten Pasaman, di daerah lainnya di Indonesia ini, narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat.
Selain itu, katanya, narkoba juga telah merambah semua usia. Mulai dari anak-anak usia sekolah, hingga orang dewasa.
“Dalam hal pemberantasan narkoba ini, selain unsur Forkopimda, kita juga mengharapkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Karena, tanpa adanya informasi dari masyarakat, kita juga kewalahan mengungkap kasus narkoba di ranah Pasaman ini,” katanya. (riki)






