Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Curanmor
  • Home
  • Berita
  • Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Sepeda motor hasil curian yang diamankan Polres Dharmasraya. (ek)
Sepeda motor hasil curian yang diamankan Polres Dharmasraya. (ek)

DHARMASRAYA – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Dharmasraya semakin meningkat dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Terakhir, tiga pelaku pencurian sepeda motor diciduk oleh anggota Satreskim Polres Dharmasraya, masing-masing berinisial AN, JP dan HS.

Mereka diamankan bersama barang bukti empat unit sepeda motor, Minggu (7/5) di tiga lokasi berbeda. Satu dari pelaku dengan inisial HS diketahui juga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan satu buah pistol airsoft gun.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution, SH. Satu dari tiga pelaku curanmor yang ditangkap ternyata juga seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto S.iK melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution SH saat jumpa pers, Senin (8/5) di halaman Satreskim Polres Dharmasraya mengatakan, tiga pelaku yang diamankan merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. Dua bulan terakhir, pencurian sepeda motor di daerah itu meningkat.

“Kami dari anggota Satreskim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dengan maraknya kasus pencurian sepeda motor,” katanya.

Barang bukti yang telah diamankan berupa empat unit sepeda motor berbagai jenis tanpa plat nomor polisi. Di antaranya satu unit sepeda motor jenis Supra Z merek Yamaha diamankan di Jorong koto Indah Kenagarian Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. Selanjutnya satu unit sepeda motor merek Honda jenis supra X 125 dengan kondisi tidak lengkap bodi dan tidak memilik nomor polisi diamankan di Blok E Sitiung dua. Kemudian sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi diamankan di Jorong Bungo Tanjung Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Terakhir satu unit sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FU tanpa nomor polisi di Rimbo Bujang, Jambi.

“Tiga pelaku pencurian sepeda motor dan barang buktinya saat ini kita amankan di Polres Dhamasraya. Dua orang pelaku inisial AN dan JP dikenakan pasal 363. Sedangkan pelaku inisal HS dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” terangnya.

Kasat Reskrim menghimbau masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk waspada dan jangan sembarangan meletakkan sepeda motor. Kemudian, kunci sepeda motor dengan kunci pengaman kendaraan. Apabila melihat kejadian agar secepatnya melapor ke kepolisian, katanya. (ek)

Berita Terkait

Leave a Reply