Polres Dharmasraya akan Sosialisasikan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan
  • Home
  • Berita
  • Polres Dharmasraya akan Sosialisasikan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan

Polres Dharmasraya akan Sosialisasikan Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan

Kasat Lantas Polres Dharmasraya. (eko)
Kasat Lantas Polres Dharmasraya, AKP H.Erman SH MM. (eko)

DHARMASRAYA – Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya akan memberikan sosialisasi PP 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.

“Sosialisasi akan diberikan pada masyarakat khusus masyarakat yang memiliki kendaraan wajib pajak. Sosialisasi akan dilaksanakan 6 Januari 2016 mendatang,” kata Kasat lantas Polres Dharmasraya AKP.H.Erman SH.MM di rungannya, Kamis (5/1).

Dengan berlakunya PP 60/2016, terdapat penambahan jenis PNBP atau kenaikan tarif yang mulai berlaku, seperti tarif pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2, mutasi kendaraan keluar daerah dan nopol cantik tanpa huruf maupun pakai huruf.

“Dengan adanya kenaikan tarif berdasarkan peraturan itu, kami akan mensolisasikan kepada pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polres Dharmasraya tentang PP 60 tahun 2016 ini,” ujarnya.

AKP Erman menyatakan, dengan adanya PP 60 tahun 2016, para wajib pajak kendaraan tidak perlu kaget atau risau. Semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak akan merugikan masayarakat, katanya. (eko)

Berita Terkait

Leave a Reply