Polres Agam Terus Kembangkan Kasus Pencurian Kerbau
  • Home
  • Agam
  • Polres Agam Terus Kembangkan Kasus Pencurian Kerbau

Polres Agam Terus Kembangkan Kasus Pencurian Kerbau

AGAM – Tertangkapnya Yuliswer (40), salah satu dari empat tersangka pencuri ternak yang terjadi di jembatan BW, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung pada Kamis (22/10) lalu, Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yanfrizal di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan, “sampai saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian ternak tersebut, setelah sebelumnya satu orang tersangka atas nama Yuliswer (40) telah kami tangkap tanpa perlawanan dirumahnya di Nagari Lubuk Basung pada hari kamis (22/10) lalu.”

Tersangka Yuliswer beserta barang buktinya berupa mobil truk dengan nopol BA 9135 JE dan satu potong kayu yang digunakan untuk menahan kerbau telah diamankan di Mapolres Agam.

Tersangka mengaku, tiga tersangka lainnya yang ikut dalam pencurian itu yakni S (50), SM (37) dan D (45), ketiganya masih warga Lubuk Basung.

Yanfrizal menambahkan, penangkapan tersangka ini berkat laporan dari korban atas nama Rusdianto (30) warga Subarang Tangah, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, setelah tiga ekor kerbau korban hilang pada Kamis (22/10) sekitar pukul 04:00 WIB, dengan laporan No: LP/214/X/K/2015/Sumbar/Res Agam.

Atas laporan itu, anggota langsung menuju lokasi untuk gelar perkara dan mengembangkan kasus tersebut. Saat itu anggota menemukan kayu untuk menyekat kerbau.

Sebelum kejadian, Yuliswer membuat sekat disalah satu perabot tidak jauh dari lokasi itu dan anggota menanyakan kepada pemilik perabot tersebut dan pemilik perabot itu mengatakan bahwa kayu itu pesanan Yuliswen.

Atas keterangan itu, Yuliswen langsung ditangkap di rumahnya dan dari keterangan tersangka, tiga ekor kerbau itu dijual di Kota Padang.

“Hasil penjualan langsung dibagi dengan pelaku yang lain dan tersangka mengakui hanya mendapatkan bagian sekitar Rp4 juta,” katanya.

Sementara itu, ketiga tersangka yang masih buron, masih dalam pengejaran oleh anggota Sat Reskrim Polres Agam.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ketiga tersangka ini tertangkap,” kata Yunfrizal.

Atas perbuatanya, Yuliswen dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun di penjara. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply