Polres Agam Kembali Bekuk Pengedar Narkotika
  • Home
  • Agam
  • Polres Agam Kembali Bekuk Pengedar Narkotika

Polres Agam Kembali Bekuk Pengedar Narkotika

Diduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di kediamannya di Koto Baru, Jorong Mudiak, Nagari Duo Koto, Kec. Tanjung Raya, Kab. Agam, Selasa (27/2). (fajar)

AGAM – Kepolisian Resor (Polres) Agam kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tersangka, Zul (29), ditangkap di kediamannya di Koto Baru, Jorong Mudiak, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa (27/2) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi mengatakan, pelaku Zul telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pihaknya berhasil melakukan penangkapan berdasarkan laporan warga bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

“Secara cepat anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap rumah tersangka,” katanya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Selasa (27/2).

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram dan 1 paket kecil sisa yang sudah digunakan seberat 0,12 gram yang disimpan dalam saku jaket yang dipakai pelaku serta uang Tunai Rp271.000 diduga hasil penjualan sabu dan 1 unit Handphone merk samsung.

“Kemudian, pelaku bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Agam untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zul terancam Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply