
AGAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, Sumatera Barat kembali mengamankan seorang penjual judi toto gelap di Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (13/10) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Syafrizen kepada padangmedia.com, Jumat (14/10) dini hari di Mako Polres Agam mengatakan, penjual togel yang ditangkap itu adalah Eko (42), warga Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Syafrizen menyebutkan, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.585.000 dan satu telepon selular berisikan pesan singkat yang diduga dilakukan untuk bertransaksi.
Tersangka Eko sudah diperiksa penyidik bersama beberapa orang saksi lainnya. “Tertangkapnya pelaku togel tersebut berkat pengaduan masyarakat dan usahanya itu sudah meresahkan masyarakat, karena dijual secara terang-terangan kepada pembeli,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka tak melakukan perlawanan saat digrebek dan dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. “Kegiatan tersangka telah melanggar Pasal 303 KUH Pidana dan dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” terangnya.
Syafrizen mengimbau agar masyarakat selalu menghindari perbuatan judi, selain dilarang keras oleh agama, perbuatan itu juga dapat meresahkan dan mengganggu kenyamanan serta keamanan masyarakat. (fajar)






