
AGAM – Setelah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial PW (35) di Jorong Pauh, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, pada Kamis (12/1) dini hari kemarin, (Baca : https://padangmedia.com/polres-
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal di Mapolres Agam, Jumat (13/1), menjelaskan, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli ganja di daerah itu. Untuk menangkap pengedar ganja tersebut, petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah memastikan informasi itu, kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati AP sedang duduk-duduk santai di samping Masjid Syuhada yang berada di Balai Ahad. Petugas mencoba mendatangi pelaku,” katanya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Jumat (13/1).
Dikatakan, melihat kedatangan petugas, pelaku terkejut dan berusaha membuang bungkusan ganjanya sekitar 3 meter dari tempat duduknya. Namun, polisi tak lengah dan langsung menangkap tersangka.
“Total ganja yang diamankan sebanyak 26 paket kecil dibungkus dengan kertas buku tulis yang disimpan dalam plastik bening,” sambungnya.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari rekannya inisal ID. Ia tergiur akan tawaran keuntungan sistem bagi hasil oleh pemilik barang tersebut.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (fajar)






